
BRMP Sumsel Hadir Workshop Percepatan Konstruksi Cetak Sawah TA. 2025
JAKARTA - Kepala BRMP Sumsel bersama Penanggung Jawab (PJ) Swasembada Pangan Kabupaten Pali, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Empat Lawang menghadiri Workshop Percepatan Konstruksi Cetak Sawah TA. 2025 yang dilaksanakan di Auditorium Gedung F Kementan pada tanggal 31 Juli - 1 Agustus 2025.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan dipimpin langsung Menteri Pertanian (Mentan) RI. Dalam arahannya, Mentan menyoroti mengenai krisis pangan yang melanda sejumlah negara, dengan harga beras dunia bahkan mencapai Rp100.000 /kg. Menyikapi hal tersebut, Presiden RI menegaskan pentingnya memperkuat swasembada pangan nasional.
Salah satu langkah konkret adalah dengan memastikan kegiatan cetak sawah benar-benar menghasilkan lahan sawah yang fungsional dan mampu berproduksi secara berkelanjutan, bahkan dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.
Workshop dihadiri oleh Wakil Mentan RI, Sekjen Kementan, Gubernur Kalsel, Staf Khusus Mentan Staf Ahli Mentan, Tenaga Ahli Mentan, Asisten 2 Kalteng, Kajati Sulsel, Kalsel, Sumsel, dan Kalteng, Wakajati Riau, Asisten Intelijen Kajati Papua, Kapolda Kalsel, Karo SDM Polda Sumsel, Karo SDM Polda Sulut, Kadit Propam Polda Papua, Danrem Banjarmasin, dan Danrem Palu. Turit hadir pula Kepala Dinas Pertanian Provinsi, Kepala Dinas Pertanian Kab/Kota, PPK serta PJ Swasembada Pangan di lokasi cetak sawah, pelaksana lapangan, dan penyedia jasa konstruksi.
Tujuan workshop yang dihadiri perwakilan dari 11 provinsi, 53 kab/kota, 50 penyedia kontruksi, PJ Provinsi Kab/kota, dan pelaksana adalah memberikan pemahamam teknis tentang pelaksanaan cetak sawah.
Salah satu permasalahan yang disoroti dalam forum ini adalah penyaluran dolomit yang belum optimal. Beberapa hambatan di antaranya tidak tersedianya gudang penyimpanan serta keterlambatan dalam pengajuan permintaan yang tidak sinkron dengan waktu olah tanah.
Kolaborasi semua pihak, keterbukaan dan disiplin dibutuhkan dalam kegiatan cetak sawah agar dapat diselesesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. (Sni, MDS, Ssw)