Overview

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia di bawah koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPPMP). Lembaga ini hadir melalui proses panjang transformasi kelembagaan, mengikuti dinamika kebijakan pembangunan pertanian nasional dan kebutuhan modernisasi sektor pertanian Indonesia.

 

1992-2023: 

Terbentuk nya Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan berawal dari terbentuknya Balai Informasi Pertanian (BIP) sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 26/Kpts/OT.210/I/92 tanggal 17 Juni 1992, kemudian berubah menjadi Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 798/Kpts/OT.210/12/94 tanggal 13 Desember 1994. Sejalan dengan perkembangan situasi dan kebutuhan teknologi pada bulan Juni 2001 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 350/KPTS/OT.210/6/2001, IP2TP ditingkatkan statusnya menjadi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Selatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, BPTP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) sampai tahun 2023.

 

2023–2025: Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP)

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian menjadi momentum besar transformasi kelembagaan. Balitbangtan beralih menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023, BBP2TP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP), sehingga membawa perubahan bagi BPTP Sumatera Selatan menjadi BPSIP Sumatera Selatan. Transformasi ini memperkuat peran lembaga dalam menjaga mutu, standardisasi, dan instrumen pertanian nasional.

 

2025–sekarang: Balai Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian

Memasuki tahun 2025, arah kebijakan pembangunan pertanian nasional semakin menekankan pentingnya modernisasi pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BSIP berevolusi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, BBPSIP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP Penerapan), dan BPSIP Sumsel beralih menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) Sumsel.

BPMP Sumsel kini menjalankan mandat strategis untuk melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian dibawah koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Permentan Nomor 10 Tahun 2025, BPMP Sumatera Selatan atau BRMP Sumatera Selatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern.
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dan penilaian kesesuaian.
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian.
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  7. Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta serta modernisasi pertanian.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.

 

Dalam menjalankan fungsinya BRMP Sumsel memiliki Kebun Percobaan (Kebun Percobaan Kayu Agung di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kebun Percobaan Karang Agung di Kabupaten Banyuasin), Laboratorium Pengujian (Kimia Tanah dan Mutu Beras), serta Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS).