Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, seluruh Balai Penerapan Modernisasi Pertanian bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumsel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas : Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi perrtanian.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.