Prosedur Pelayanan Informasi Publik BRMP Sumatera Selatan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pengajuan permohonan layanan dapat diakses melalui tautan: PERMOHONAN LAYANAN