• Jl. Kol.H. Barlian No. 83, Palembang Sumsel 30153
  • WhatsApp: 085609236614
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
    • Prosiding
      • Prosiding Seminar Nasional 2015
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
314 dilihat       30 Agustus 2024

BSIP Sumsel dan PT Perkebunan Wak Uban Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama

PALEMBANG - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan, merumuskan, menerapkan, memelihara, dan mengharmonisasikan standar instrumen pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, BSIP diberi mandat untuk melaksanakan tugas ini, dan salah satu fungsi utama yang dilaksanakan adalah pendampingan penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi melalui Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) sebagaimana tertuang dalam Permentan No. 13 Tahun 2023.

Pada tahun 2024, BSIP Sumatera Selatan akan melakukan pendampingan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya pada sektor perkebunan. PT Perkebunan Wak Uban, yang memproduksi gula aren, akan menjadi fokus utama dalam penerapan SNI 3743:2021 yang mengatur tentang gula palma. Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BSIP Sumatera Selatan dan PT Perkebunan Wak Uban pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Setelah penandatanganan, dilakukan pemaparan mengenai Program Kegiatan Kerjasama yang berisi tahapan-tahapan penerapan standar hingga PT Perkebunan Wak Uban memperoleh Surat Persetujuan Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

Pendampingan ini akan memastikan bahwa PT Perkebunan Wak Uban dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam SNI dan menerapkan standar tersebut secara efektif. (Bny, Ssw)

 

Prev Next

- BBRMP SUMSEL


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Peserta BRMP Sumsel Masuki Tahap Mission Planning Drone Pertanian Agra-30
    10 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Percepatan Tanam 10.000 Ha Lahan CSR, Direktur Wilayah Sumsel Hadir di Petanang Muara Enim
    09 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    BBRMP Sumsel hingga Operator Brigade Pangan Matangkan Skill Drone Sprayer
    09 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Pendampingan Uji Adaptasi Sistem Pertanian PM-AAS di Lahan Rawa Pasang Surut
    08 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Entry Meeting Evaluasi AKIP Lingkup BRMP Tahun 2025
    07 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL

tags

Agrostandar BSIP Sumsel

Kontak

WhatsApp: 085609236614
-
[email protected]

Jl. Kolonel H. Barlian No. 83 Km. 6 Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan 30153

Website: sumsel.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan. All Right Reserved