• Jl. Kol.H. Barlian No. 83, Palembang Sumsel 30153
  • WhatsApp: 085609236614
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
    • Prosiding
      • Prosiding Seminar Nasional 2015
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
63 dilihat       30 September 2026

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, BRMP Sumsel Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan LKPP

JAKARTA – BRMP Sumatera Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan turut mengikuti Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pengadaan dalam Implementasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian tersebut berlangsung di Ruang Graha Jaga Pangan, Gedung B Lantai 6, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para pelaksana pengadaan di lingkungan Kementerian Pertanian untuk memahami sekaligus menyamakan persepsi terhadap perubahan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 pada 1 September 2026.

Sosialisasi dihadiri Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Inspektur Investigasi, Inspektur 1, Inspektur 2, Inspektur 3, Inspektur 4, Kepala Bagian Administrasi Biro Umum dan Pengadaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum dan Pengadaan, Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Barang/Jasa, PPK dan Pejabat Pengadaan lingkup Kementerian Pertanian, serta Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Simon PP Simanjuntak, S.P., M.Si., dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan, terutama pada mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik.

“Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan tanggal 1 September 2026. Terdapat perubahan-perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang/jasa, khususnya pada e-purchasing yang menggunakan Katalog Elektronik. Adanya peran kurator yang akan melakukan kurasi dan mini kompetisi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Perubahan peraturan harus segera dikenali dan dilakukan implementasi atas perubahan tersebut,” jelas Simon.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Risman Mangidi, S.Sos., M.M., dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam menerapkan regulasi baru.

“Sosialisasi diadakan bertujuan untuk bersama memahami dan mempersepsikan tampilan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dalam penggunaannya di pengadaan barang/jasa,” ujar Risman.

Peserta Sosialisasi mendapat materi "Pencegahan Penyimpangan terhadap Proses E-Purchasing pada Kataloq Versi 6" yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Kementerian Pertanian, materi (Kebijakan dan Tata Kelola Pengadaan Implementasi Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026" yang disampaikan oleh Direktur Pasar Digital LKPP.

Keikutsertaan BRMP Sumatera Selatan dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dankapasitas pelaksana pengadaan dalam menghadapi perubahan regulasi.

Dengan pemahaman yang lehih baik terhadap Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, proses pengadaan diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat, terdokumentasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan tata kelola pengadaan juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tahapan pengadaan barang/jasa berlangsung secara kredibel, unggu, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.

 

Prev Next

- BRMP SUMSEL


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dorong Percepatan Tanam Padi, BRMP Sumsel Tinjau Demplot Pertanian Modern di Muratara
    05 Okt 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Perkuat Kompetensi Mutus Beras dan Lab Tanah, BRMP Gelar Pelatihan Rantai Nilai Komoditas Pertanian
    03 Okt 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    BRMP Sumatera Selatan Koordinasikan Perkembangan LTT dan Bantuan Benih Padi di OKU
    03 Okt 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Panen Padi IP 100 di Lahan Oplah, BRMP Sumsel Dukung Penguatan Lumbung Pangan Nasional
    01 Okt 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Gerakan Tanam PM-AAS Serentak, Sumsel Targetkan 45.615 Hektar
    30 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL

tags

ASN Berahlak BRMPKementan Kementerian Pertanian akuntabilitas transparansi

Kontak

WhatsApp: 085609236614
-
[email protected]

Jl. Kolonel H. Barlian No. 83 Km. 6 Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan 30153

Website: sumsel.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan. All Right Reserved