Perkuat Tata Kelola Pengadaan, BRMP Sumsel Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan LKPP
JAKARTA – BRMP Sumatera Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan turut mengikuti Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pengadaan dalam Implementasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian tersebut berlangsung di Ruang Graha Jaga Pangan, Gedung B Lantai 6, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para pelaksana pengadaan di lingkungan Kementerian Pertanian untuk memahami sekaligus menyamakan persepsi terhadap perubahan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 pada 1 September 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Inspektur Investigasi, Inspektur 1, Inspektur 2, Inspektur 3, Inspektur 4, Kepala Bagian Administrasi Biro Umum dan Pengadaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum dan Pengadaan, Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Barang/Jasa, PPK dan Pejabat Pengadaan lingkup Kementerian Pertanian, serta Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Simon PP Simanjuntak, S.P., M.Si., dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan, terutama pada mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik.
“Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan tanggal 1 September 2026. Terdapat perubahan-perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang/jasa, khususnya pada e-purchasing yang menggunakan Katalog Elektronik. Adanya peran kurator yang akan melakukan kurasi dan mini kompetisi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Perubahan peraturan harus segera dikenali dan dilakukan implementasi atas perubahan tersebut,” jelas Simon.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Risman Mangidi, S.Sos., M.M., dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam menerapkan regulasi baru.
“Sosialisasi diadakan bertujuan untuk bersama memahami dan mempersepsikan tampilan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dalam penggunaannya di pengadaan barang/jasa,” ujar Risman.
Peserta Sosialisasi mendapat materi "Pencegahan Penyimpangan terhadap Proses E-Purchasing pada Kataloq Versi 6" yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Kementerian Pertanian, materi (Kebijakan dan Tata Kelola Pengadaan Implementasi Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026" yang disampaikan oleh Direktur Pasar Digital LKPP.
Keikutsertaan BRMP Sumatera Selatan dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dankapasitas pelaksana pengadaan dalam menghadapi perubahan regulasi.
Dengan pemahaman yang lehih baik terhadap Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, proses pengadaan diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat, terdokumentasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan tata kelola pengadaan juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tahapan pengadaan barang/jasa berlangsung secara kredibel, unggu, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.