Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. LAPOR! sebagai aplikasi umum, penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
“Punya informasi tentang dugaan pelanggaran? Laporkan sekarang melalui kanal LAPOR. Klik tautan pada gambar di bawah untuk menyampaikan pengaduan Anda.”