Pengaduan

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Terdapat tiga alasan perlunya sarana pengaduan, 1) bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, 2) pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, 3) merupakan media bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat. 

Berikut Mekanisme Pengaduan Masyarakat di BRMP Sumsel:

  1. Laporan pengaduan dapat diilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Secara langsung dilakukan dengan mendatangi kantor BRMP Sumsel
  3. Secara tidak langsung dilakukan dengan mengirimkan laporan pengaduan melalui  Aplikasi SI LIMAS. 
  4. Pengaduan secara langsung dengan mengisi form pengaduan yang tersedia pada ruang layanan publik BRMP Sumatera Selatan.
  5. Pelapor mengisi form pengaduan pada counter pelayanan atau fitur pengaduan, dengan menyertakan identitas seperti KTP/SIM yang berlaku
  6. Petugas penerima pengaduan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan pengaduan
  7. Untuk berkas laporan pengaduan yang lengkap, akan dilakukan upaya verifikasi/klarifikasi/investigasi pengaduan hingga proses dihasilkannya tindak lanjut pengaduan dan disampaikan kepada pelapor
  8. Namun apabila berkas laporan pengaduan tidak lengkap maka proses pengaduan tidak dilanjutkan.

Sarana pengaduan melalui aplikasi SI LIMAS selain untuk pengaduan layanan publik BRMP Sumsel, juga menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat maupun internal pegawai BRMP Sumsel yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika/kode prilaku pegawai BRMP Sumsel. Laporan harus memiliki dasar yang jelas dan relevan. Pelapor akan dijamin kerahasiaan indentitasnya dan dilindungi dari segala bentuk ancaman atau pembalasan. 

 

CARA CEPAT LAPOR PENGADUAN

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui beberapa KANAL PENGADUAN KEMENTERIAN PERTANIAN LAINNYA. Berikut beberapa layanan pengaduan yang dapat digunakan, KLIK PADA GAMBAR UNTUK MENGAKSES LINK TAUTAN.

 

             

SI INTAN 0811-1212-2023

 

 

SEKILAS TENTANG KANAL PENGADUAN

KALDU MAS

Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat, Kementerian Pertanian

Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah terkait berupa sumbang pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

 

Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian (siGAP) sebagai sarana memberikan kemudahan bagi seluruh pimpinan dan seluruh pegawai lingkup Kementerian Pertanian dalam melaporkan penerimaan gratifikasi non kedinasan maupun kedinasan. Aplikasi ini dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

SI-INTAN atau Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian, merupakan saluran komunikasi bagi pegawai untuk memberikan masukan, tanggapan, dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program Kementerian Pertanian melalui nomor 0811-1212-2023