Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan lembaga strategis yang berperan penting dalam mendorong transformasi sektor pertanian melalui inovasi, perakitan teknologi, dan modernisasi. Didirikan dengan semangat untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, efisiensi produksi, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan dinamika pasar global, BRMP hadir sebagai penggerak utama pertanian masa depan yang lebih cerdas, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.
BRMP lahir dari transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melalui Peraturan Presiden No.192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Organisasi Unit Pelaksana Teknis BRMP diatur dalam Permentan No.12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang terdiri dari 6 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi, 1 Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian, 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, 18 Balai Perakitan dan Pengujian, 1 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian, 2 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian dan 3 Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.