Balai Besar Penerapan Perakitan Modernisasi Pertanian

Thumb

Balai Besar Penerapan Perakitan Modernisasi Pertanian

Memasuki tahun 2025, arah kebijakan pembangunan pertanian nasional semakin menekankan pentingnya modernisasi pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BSIP berevolusi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, BBPSIP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP Penerapan).

BRMP Penerapan kini menjalankan mandat strategis untuk melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian. Selain itu, BBPPMP juga berfungsi sebagai pusat koordinasi bagi 33 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) yang ada di seluruh provinsi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Permentan Nomor 10 Tahun 2025, BBPPMP menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian; 
  2. pelaksanaan perekayasaan dan pengembangan paket teknologi spesifik lokasi;
  3. pelaksanaan koordinasi penerapan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
  4. pelaksanaan penerapan, diseminasi, dan bimbingan teknis modernisasi pertanian; 
  5. pelaksanaan pengembangan metode dan pengelolaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi;
  6. pelaksanaan identifikasi dan penyusunan model pertanian modern;
  7. pelaksanaan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.