Memasuki tahun 2025, arah kebijakan pembangunan pertanian nasional semakin menekankan pentingnya modernisasi pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BSIP berevolusi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, BBPSIP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP Penerapan).
BRMP Penerapan kini menjalankan mandat strategis untuk melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian. Selain itu, BBPPMP juga berfungsi sebagai pusat koordinasi bagi 33 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) yang ada di seluruh provinsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Permentan Nomor 10 Tahun 2025, BBPPMP menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut: