Konsolidasi percepatan CPCL dan Implementasi Aplikasi E Banper
PALEMBANG - Badan Perakitan Modernisasi Pertanian dan BBRMP Sumsel secara aktif melakukan sosialisasi terkait Permentan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah (Banper) dan implementasi Aplikasi e-Banper. Sosialisasi ini ditujukan bagi seluruh dinas pertanian daerah, penyuluh, dan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) guna mewujudkan digitalisasi, transparansi, serta akuntabilitas penyaluran bantuan di sektor pertanian.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Mei 2025 berlokasi di ruang rapat BBRMP Sumsel dan IP2MP Kayu Agung Kabupaten OKI, baik secara daring maupun luring yang dihadiri oleh Dinas terkait, katimker dan para penyuluh .
Kegiatan diawali dengan pembuka dari Kepala BBRMP yang diwakili oleh Kapoksi Pendampingan Modernisasi Pertanian menekankan bahwa aplikasi E Banper sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan pertanian menjadi lebih transparan, tepat sasaran dan akuntabel. Sangat dibutuhkan peran penyuluh sebagai pendamping , fasilitator dan verifikator dalam membimbing kelompok tani dalam memahami teknis pengajuan bantuan yang memenuhi kriteria dan layak menerima bantuan Pemerintah. Selain itu, koloborasi antara Dinas dan penyuluh dalam pengusulan bantuan.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan pada saat kegiatan berlangsung yaitu Sosialisasi Permentan Tahun 2026 dan Implementasi E Banper dalam Pengusulan dan Verifikasi CPCL yang disampaikan Kapoksi Sinkronisasi Penerapan Modernisasi dan Katimker Sinkronisasi Penerapan Modernisasi Wilayah I.
Dengan adanya sosialisasi Permentan 02 thn 2026 dan implementasi e Banper dalam pengusulan CPCL ini diharapkan penyaluran bantuan pemerintah didaerah dapat berjalan lebih cepat , efektif dan meminimalisir kendala kendala operasional dengan memaksimalkan peran penyuluh dan dinas terkait.