Sosialisasi PMK Tentang SBM 2026 dan Perjalanan Dinas
PALEMBANG - Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Sumatera Selatan) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 dan Ketentuan Perjalanan Dinas pada Kamis (02/04/2026). Sosialisasi ini diikuti seluruh pegawai BRMP Sumsel yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Kepala BRMP Sumatera Selatan (Noor Roufiq Ahmadi) dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi SBM sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala KPPN Palembang (Aprijon, S.E., M.M.) memaparkan mengenai PMK 32 Tahun 2025 tentang kebijakan terbaru SBM, termasuk satuan biaya, batasan penggunaan anggaran, serta prinsip kehati-hatian dalam perencanaan kegiatan. Sementara itu, Urif Sahudin, S.E. (Jabfung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia) menjelaskan mengenai PER-22/PB/2013 yang mengatur mekanisme perjalanan dinas secara tertib dan akuntabel, mulai dari penugasan hingga pertanggungjawabannya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri. Melalui sosialisasi ini, BRMP Sumatera Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar pelaksanaan anggaran 2026 berjalan optimal dan akuntabel.