• Jl. Kol.H. Barlian No. 83, Palembang Sumsel 30153
  • WhatsApp: 085609236614
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
    • Prosiding
      • Prosiding Seminar Nasional 2015
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
276 dilihat       14 Desember 2024

Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Pencegahan Narkoba di Lingkungan BPSIP Sumsel

PALEMBANG - Kepala Subbagian Tata Usaha BSIP Sumatera Selatan (Sumsel), Rosidah, SE, beserta pegawai BSIP Sumsel mengikuti Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Rencana Aksi Pencegahan Narkoba. Kegiatan yang digelar secara daring oleh Balai Besar Penerapan Standardisasi Pertanian ini berlangsung di Aula Sriwijaya BPSIP Sumsel, Jum'at (13/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait kode etik serta pencegahan narkoba sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan, sehingga atasan langsung wajib menindaklanjuti jika mengetahui adanya pelanggaran, sesuai Pasal 26 ayat (1) PP 94 Tahun 2021.

Selain itu, penegakan etika dan disiplin tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga PPPK. “Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pelanggaran disiplin di lingkungan BPSIP Sumsel dapat dicegah. ASN maupun PPPK perlu saling mengingatkan untuk menjaga martabat dan kehormatan sebagai pegawai pemerintah sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Pertanian dan UU ASN,” ungkap Rosidah.

Dalam kegiatan ini juga terungkap bahwa pelanggaran disiplin yang paling sering terjadi adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Jika melebihi batas toleransi, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, seluruh pegawai BSIP Sumsel semakin disiplin, menjaga integritas, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (MDS, Ssw)

 

Prev Next

- BBRMP SUMSEL


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Akselerasi Cetak Sawah, Kepala BRMP Sumsel Hadiri Rakor Penyuluhan Pertanian di Palembang
    03 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Kepala BRMP Sumsel Ikuti Sosialisasi Juknis Jukop Bantuan Pemerintah TA 2026
    02 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Perkuat Sinergi Pasca Idul Fitri, BRMP Sumsel Dorong Akselerasi Program Strategis Kementan
    02 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Mitigasi El Nino 2026, BRMP Sumsel Ikuti Rakor Strategis Bersama Menteri Pertanian
    02 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL
  • Thumb
    Sosialisasi PMK Tentang SBM 2026 dan Perjalanan Dinas
    02 Apr 2026 - By BBRMP SUMSEL

tags

Agrostandar BSIP Sumsel

Kontak

WhatsApp: 085609236614
-
[email protected]

Jl. Kolonel H. Barlian No. 83 Km. 6 Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan 30153

Website: sumsel.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan. All Right Reserved